Kepada mahasiswa Program Studi D3 Agrobisnis yang akan melakukan PKL dalam kondisi pandemi Covid 19, Teknis pelaksanaan PKL sebagai berikut :
- Mahasiswa telah Lulus semua mata kuliah Semester satu sampai dengan Semester lima (tidak ada nilai E), IPK >= 2,0, dan memenuhi kewajiban administrasi (membayar UKT).
- Mahasiswa wajib mengikuti pembekalan PKL.
- Mahasiswa yang memenuhi syarat akan memperoleh pembimbing PKL.
- PKL tidak boleh dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan akademik yang lain.
- SKS PKL dimasukan pada kartu rencana studi (KRS) semester Enam.
- Mahasiswa membuat usulan PKL yang diajukan kepada Dosen Pembimbing.
- Tempat PKL dapat dilaksanakan di Perusahaan/UMKM di daerah dekat tempat tinggal mahasiswa (domisili) selama dua bulan (60 hari) efektif serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan catatan disetujui oleh pihak Perusahaan/UMKM.
- PKL juga dapat dilaksanakan secara mandiri yaitu dengan melakukan budidaya tanaman semusim menggunakan sistem hidroponik, aeroponik atau lainnya mulai dari tanam, panen hingga pemasaran. Maupun membuat usaha Agribisnis lainnya misalnya di bidang Perikanan atau Pengolahan Hasil Pertanian
- Mengingat pengertian PKL yaitu latihan kerja secara nyata yang dilakukan oleh mahasiswa, sehingga tidak diperkenankan PKL yang hanya mengambil data sekunder.
- Semua kegiatan dilaporkan dalam bentuk laporan PKL (Laporan Tugas Akhir) serta video kegiatan minimal per minggu yang nantinya akan diupload melalui web jurusan sosial ekonomi pertanian.